Search NEWS 2013-05-03 08:10:00 Perda Kota Baru Lampung Akhirnya Disahkan BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) :
Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kota Baru Lampung akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Dengan disahkahnnya dasar hukum tersebut maka pusat pemerintahan provinsi Lampung di Jati Agung Lampung Selatan itu bisa dilanjutkan.
Baca juga:
- Tanah Kavling Murah Dekat Calon Universitas Terbesar se-Asia Tenggara Diserbu Pembeli
Selain mengesahkan perda Kota Baru, DPRD Lampung juga mengesahkan 10 raperda lainnya menjadi peraturan daerah. Selain perda Kota Baru, 10 perda yang disahkan tersebut diantaranya adalah Perda Penyelenggaraan Kegiatan Minyak dan Gas Bumi, Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Perda Kelembagaan Masyarakat Adat Lampung. Selanjutnya Perda Organisasi dan Tata Kerja Jajaran Satuan Perangkat Daerah Dilingkungan Pemprov Lampung, Perda Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain, Perda Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Lampung, Perda Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan daerah dan Lembaga Tekhnis dan Perda Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah DPRD Lampung.
Dengan disahkannya raperda Kota Baru Lampung Jati Agung Lampung Selatan menjadi perda maka pembangunan fasilitas untuk pusat pemerintahan provinsi Lampung bisa dilanjutkan. Pasalnya pembangunan sempat tertunda dan membuat pembangunan sebelumnya terbengkalai. Perda Kota Baru itu juga menjadi salah satu komitmen koalisi antara PDIP dan Golkar dalam pilgub mendatang.
Rapat paripurna DPRD Lampung tersebut juga hanya dihadiri sedikit anggota dewan. Banyak kursi wakil rakyat itu kosong tidak berpenghuni. Sepinya rapat paripurna akhir-akhir ini diduga karena banyak wakil rakyat sibuk mengurusi partai dan sibuk nyaleg. Ketua badan legislasi DPRD Lampung Farouk Danial mengatakan, setelah raperda Kota Baru disahkan menjadi perda, pemerintah provinsi Lampung diminta segera menyelesaikan seluruh persoalan yang bisa menghambat pembangunan pusat pemerintahan provinsi Lampung itu. Mulai segera menyelesaikan ganti rugi lahan dan tapal batas hingga aspek legalitas dan perizinan. “Pemprov harus segera menyelesaikan semua persoalan itu. Jika tidak pembangunan ini bisa terhambat lagi,” kata Farouk.
Sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor S.361/ Menhut VII/ 2012 batas penyelesaian semua persoalan tersebut paling lambat selama dua tahun. Hal itu dilakukan agar terhindar dari permasalahan hukum yang kemungkinan akan terjadi dikemudian hari. “Selama dua tahun semuanya harus selesai. Karena jika tidak bisa saja ada implikasi hukum didalamnya,” tegas politisi Gerindra itu. (CR2/L-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar